Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon, lolos dari tuntutan hukuman mati terkait kasus narkoba, namun tetap dijatuhi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam
Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Anggota majelis hakim, Tiwik, masih membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.
AKUN GILABET88